Selasa, 24 Mei 2011

Pot Tunas Ganja Bukan Milik Izzy dan Andhika

Andhika-Izzy

tertangkap tangan karena positif narkoba dengan barang bukti satu pot tunas ganja membuat Andhika dan Izzy 'Kangen Band' menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/05/2011).

Seusai sidang Andhika mengaku merasa dijebak, karena barang bukti itu bukanlah miliknya. "Ya bagaimana, orang gue dijebak," ucap singkat Andhika seusai sidang.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Priyagus Widodo. "Kita akan membela dalam persidangan, bahwa barang bukti bukan dimiliki oleh Andika dan Izzy. Memang ditemukan satu pot pohon ganja, tapi bukan milik Andika dan Izzy.Mereka hanya positif urin dan menurut pengakuannya mereka menggunakan ganja tiga minggu sebelumnya," ucapnya.

Andika dan Izzy dijerat tiga pasal sekaligus. Namun, kuasa hukum juga akan berjuang dalam pembelaan bahwa Andhika dan Izzy agar tidak dikenai pasal 111 jo 132. Pasal tersebut dinilai memberatkan karena minimal hukuman empat tahun penjara.

"Memang jaksa kan menjaring pasal-pasal mana dari hasil BAP, tapi nanti dalam persidangan kita akan membela klien kami dengan pasal pengguna,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar