Selasa, 24 Mei 2011

Andhika dan Izzy Terancam 4 Tahun Penjara

Andhika-Izzy

Hasil tes urin yang menyatakan Andhika dan Izzy positif menggunakan narokoba, membuatnya terancam minimal 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Andhika dan Izzy menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/05/2011). Bahkan di sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Andhika dan Izzy dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

"Kami menjerat dengan pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 (1) huruf a (memakai/menyalahgunakan narkotika), dan pasal 131(mengetahui penyalahgunakan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Eki Herosman selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/05/2011).

Dari 3 pasal tersebut, pasal 111 jo 132 tentang pemufakatan kejahatan dalam memilik narkotika yang menurut kuasa hukum Andika dan Izzy merasa keberatan. Pasal ini juga bisa memasukkan mereka ke dalam penjara minimal 4 tahun. "Dari 3 pasal berlapis yang didakwaan kepada klien kami, kami berjuang semaksimal mungkin dalam pembelaan adalah terbukti menggunakan bukan pemufakatan jahat," ucap Priyagus.

Keberatan dari kuasa hukum tersebut nantinya akan diajukan ke pembelaan. Meningat sidang baru pertama kali digelar. Rencananya sidang akan diteruskan pada hari Selasa, (31/05/2011) di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar